Korupsi luar biasa LMDH Rp 1,8 Miliar

...
Ditulis Oleh Kompas
Kamis, 15 Januari 2009


BLORA, KOMPAS - Kepolisian Resor Blora menangani dugaan penyelewengan dana bagi hasil Lembaga Masyarakat Desa Hutan Wana Tani Makmur, Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Rp 1,8 miliar. Hingga Selasa (13/1), polisi telah memeriksa tujuh saksi pelapor.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Blora Ajun Komisaris Priharyadi mengatakan menerima laporan dugaan penyelewengan itu minggu lalu. Pelapor adalah warga Desa Nglebur, antara lain Sudarsan (67), Pasiran (55), Saerah (67), dan Parwoto (34).

Terlapor adalah mantan Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Tani Makmur Sinardi, mantan Bendahara LMDH Dirun, dan Lurah Desa Nglebur Kasbu. Walau telah memeriksa tujuh saksi, polisi belum menetapkan tersangka.

Akhir November 2008, Sinardi melaporkan pertanggungjawaban keuangan dana bagi hasil Perum Perhutani. Anggota LMDH dan pengurus desa secara aklamasi menolak laporan itu karena Sinardi tidak dapat menjelaskan penggunaan keuangan secara benar.

Sinardi tidak merinci penggunaan dana bagi hasil 2003-2005 Rp 576,441 juta dan tidak menyertakan bukti-bukti keuangan pengeluaran dana bagi hasil 2006-2007 senilai Rp 1,269 miliar. Alasannya, sejumlah dokumen laporan dan bukti keuangan ada yang hilang dan dirusak tikus.

Musyawarah Pimpinan Kecamatan Jiken ingin menyelesaikan persoalan itu secara damai agar persoalan tidak berlarut-larut. Pelapor sekaligus mantan Humas LMDH Wana Tani Makmur Sudarsan mengatakan, tidak akan menempuh jalan damai. Warga ingin mengetahui hasil penyelidikan polisi dan dana yang diselewengkan Sinardi.

"Kami berharap uang warga yang diselewengkan itu dikembalikan. Selain itu, pelaku harus memerinci kembali penggunaan uang yang yang diselewengkan atau tidak diketahui keberadaan atau peruntukkannya itu," kata dia.

Pelapor lain, Pasiran, mengemukakan tidak akan berdamai sebelum laporan keuangan jelas dan transparan. Pasalnya, warga penasaran atau ingin mengetahui uang yang diselewengkan pelaku digunakan untuk apa atau siapa saja. (Hen)

No comments:

Post a Comment